Terbukti Korupsi PJU, Eks Kadishub Cianjur Dadan Ginanjar Segera Diberhentikan sebagai PNS

    Terbukti Korupsi PJU, Eks Kadishub Cianjur Dadan Ginanjar Segera Diberhentikan sebagai PNS
    Dadan Ginanjar, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur

    CIANJUR - Masa pengabdian Dadan Ginanjar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur bakal segera berakhir. Keputusan tegas ini diambil menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).

    Kepala Daerah Cianjur, Bupati dr. Muhammad Wahyu, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mematuhi setiap proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan bahwa sanksi bagi Dadan Ginanjar akan segera diproses setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    "Kami taati proses hukum. Kalau sudah vonis, kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang ada, " ujar Bupati Wahyu saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jumat (27/2/2026), menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menindaklanjuti kasus ini.

    Senada dengan Bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi memiliki konsekuensi berat bagi seorang PNS. Ia menggarisbawahi bahwa sanksi tidak hanya berupa pencopotan dari jabatan, tetapi juga pemberhentian secara tidak hormat dari status PNS.

    "Jangankan 3, 5 tahun penjara seperti yang ditajuhkan pada pak Dadan. Untuk kasus Tipikor, vonis satu bulan pun otomatis diberhentikan dari statusnya sebagai PNS, " tegas Akos Koswara, menekankan betapa seriusnya aturan terkait korupsi di kalangan abdi negara.

    Proses pemberhentian Dadan Ginanjar sebagai PNS akan segera bergulir setelah salinan resmi putusan pengadilan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Akos Koswara menambahkan bahwa tahapan ini krusial untuk memastikan semua prosedur hukum dijalankan dengan benar.

    "Sidangnya baru kemarin, jadi masih menunggu salinannya diterima. Setelah itu kami proses untuk pemberhentian, " jelasnya.

    Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Dadan Ginanjar bersama seorang terdakwa lainnya, Ahmad Muhataros, dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi proyek PJU di Kabupaten Cianjur. Keduanya divonis hukuman penjara selama 3, 5 tahun.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, merinci bahwa majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah atas korupsi proyek PJU yang merugikan negara sekitar Rp 8 miliar. Vonis ini, meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 8 tahun untuk Dadan dan 7 tahun untuk Ahmad, tetap menandakan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus ini.

    "Keduanya terbukti dan divonis bersalah. Kerugian negara sekitar Rp 8 miliar, " ungkap Angga Insana Husri.

    Keputusan pengadilan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Dadan Ginanjar, yang sebelumnya memegang posisi penting di Dinas Perhubungan Cianjur. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas negara. (PERS)

    korupsi cianjur pns pemberhentian vonis hukum dadan ginanjar
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Satlantas Cianjur Larang Truk Besar Melintas,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pengecekan Rumah Rusak Akibat Arus Sungai, Polsek Cianjur Kota Bergerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga
    Respon Cepat Polsek Mande Tindaklanjuti Video Perkelahian Pelajar, Seluruh Pihak Dilakukan Pembinaan
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok

    Ikuti Kami