Personel Polsek Cibeber Polres Cianjur melaksanakan kegiatan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) bencana alam tanah longsor yang terjadi di samping jalur rel kereta api tepatnya di Kilometer 74+9/0 Jalan Cibeber–Lampegan, Kampung Lampegan, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Minggu (19/4/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam memastikan kondisi lokasi serta dampak yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa peristiwa tanah longsor terjadi akibat intensitas hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut. Longsoran tanah memiliki lebar sekitar 12 meter dengan kedalaman mencapai 8 meter, sehingga menyebabkan jalur rel kereta api tidak dapat dilalui untuk sementara waktu. Kondisi ini berdampak langsung terhadap operasional perjalanan kereta api yang melintas di jalur tersebut.
Dari kejadian tersebut, tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian materiil yang dialami oleh warga sekitar. Namun demikian, akibat longsoran tersebut, perjalanan Kereta Api Siliwangi (345) relasi Cipatat–Sukabumi mengalami pembatalan sebagian, di mana perjalanan kereta hanya dapat dilakukan sampai Stasiun Cianjur. Saat ini, pihak PT KAI tengah melakukan upaya perbaikan dan penanganan terhadap jalur rel yang terdampak longsor agar dapat kembali beroperasi normal.
Kapolsek Cibeber Polres Cianjur, Kompol Tio, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengamanan dan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. “Kami dari Polsek Cibeber telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan pihak PT KAI dan unsur terkait lainnya. Saat ini fokus utama adalah memastikan keselamatan masyarakat serta mendukung proses perbaikan jalur rel yang terdampak. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana alam, mengingat kondisi cuaca yang masih berpotensi hujan dengan intensitas tinggi, ” ujar Kompol Tio.

Cianjur.